Standar-standar perlakuan bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya yang telah dikembangkan secara internasional, misalnya dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ICCPR. Pasal 10 ayat (1) ICCPR menyatakan “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person“.
Standar perlakuan bagi para tahanan juga diatur dalam UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules), dan United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non-Custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules). Selain itu ada pula Panduan Praktis tentang Pemantauan Tempat Penahanan, yang diterbitkan oleh the Association for the Prevention of Torture, diantaranya Monitoring Place of Detention, A Practical Guide (April 2004) dan Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan (Oktober 2010).
Di Indonesia, berbagai perundang-undangan juga memberikan standar perlakukan yang melindungi hak-hak asasi para tahanan misalnya yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Para tahanan dilarang untuk disiksa, diperlakukan dengan buruk dan tidak manusiawi serta dalam memberikan keterangan harus bebas, tanpa ancaman dan tanpa tekanan.
Untuk memahami lebih dalam tentang Standar perlakuan terhadap tahanan dapat menyimak topik-topik berikut ini: