Bentuk-Bentuk Kebebasan Berekspresi

Pasal 19 ayat (3) ICCPR memberikan cakupan kebebasan berekspresi, yakni hak dan kebebasan untuk untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari media yang digunakan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. Dengan demikian, kebebasan berekspresi mencakup berbagai ekspresi, di antaranya mengekspresikan pandangan pribadi dan eskspresi dalam beragam topik dan medium, misalnya ekspresi (termasuk diskusi) politik, seni (artistik), simbolik, serta keagamaan seperti pengajaran agama, dakwah atau diskusi tentang agama dan keyakinan. Kebebasan berekspresi juga berkaitan dengan hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak untuk ikut serta dalam pemilu, sehingga penting menjamin komunikasi yang bebas tentang informasi dan ide mengenai isu politik antar warga negara, calon yang dipilih dan wakil rakyat terpilih. Hal ini juga menyangkut pers dan media yang bebas yang dapat mengomentari isu publik dan memberikan informasi kepada publik tanpa sensor atau batasan.

Kebebasan berekspresi juga mencakup hak atas informasi, di antaranya mengakses informasi yang dipegang badan publik terlepas dari bentuknya, di mana informasi itu disimpan, sumbernya, dan kapan informasi tersebut dibuat. Hak ini juga menjamin hak bagi media untuk mengakses informasi isu-isu publik serta hak masyarakat umum untuk menerima informasi dari media.Tindakan pembredelan atau pemberangusan pers dan praktik sensor dilarang dan jaminan kebebasan pers meliputi jaminan hak-hak jurnalis, kerja jurnalistik untuk mendapatkan akses informasi, kebebasan editorial, serta kebebasan mendirikan usaha penerbitan maupun penyiaran.

Hak atas informasi juga berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dalam bentuk yang dapat dipahami, serta informasi apa saja yang disimpan secara otomatis dalam berkas data dan kegunaannya. Setiap orang harus bisa mendapatkan informasi mengenai data-data dirinya yang dipegang atau dikontrol oleh badan-badan otoritas publik atau privat. Dalam hal suatu data berkas mengandung data pribadi yang tidak tepat dan tidak relevan atau diperoleh atau diproses secara bertentangan dengan hukum, setiap orang harus memiliki hak untuk mengoreksi datanya.

Hak atas informasi mencakup berbagai ranah, termasuk informasi dalam proses peradilan. Berkaitan dengan peradilan, hak atas informasi di antaranya mencakup hak seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana untuk segera mengetahui fakta, tuduhan, dan hukum yang dikenakan padanya, mendapatkan semua materi bukti yang akan digunakan dalam persidangan, serta hak-hak lain berdasarkan prinsip-prinsip fair trial. Publik juga berhak untuk mendapatkan informasi waktu dan tempat persidangan.

Pemenuhan hak atas informasi agar efektif, maka Negara harus menyediakan informasi, termasuk informasi Pemerintah, yang terkait kepentingan publik dan harus bisa diakses dengan mudah, cepat, efektif dan praktis. Hal ini mensyaratkan adanya regulasi tentang prosedur mendapatkan informasi publik dan penerapannya. Dalam hal adanya biaya untuk mendapatkan informasi, harus dalam batas yang tidak membatasi akses informasi. Badan-badan yang berwenang juga harus memberikan alasan ketika permintaan infomasi ditolak serta adanya mekanisme banding atas tidak adanya respon atau penolakan akses atas informasi.

 

Pelajari Dokumen Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi ini https://www.komnasham.go.id/files/1630305593-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$8TEX.pdf

Pelajari Pasal 19 ICCPR dalam dokumen ini : https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/UU_NO_12_2005_ICCPR.PDF

Baca dan pahami maksud dari bentuk-bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam bentuk ekspresi politik, ekspresi seni, ekspresi budaya, ekspresi simbolik dan ekspresi keagamaan.

Scroll to Top