Ekspresi yang tidak dilindungi

ICCPR menjamin bahwa pendapat dan segala bentuk ekspresi dilindungi kebebasannya, dan apabila Negara membatasi maka harus memenuhi persyaratan sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, misalnya sesuai dengan ketentuan pembatasan dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR. Hal ini misalnya ekspresi seni, misalnya dalam bentuk pornografi yang melibatkan anak-anak harus tegas dilarang dan merupakan ekspresi yang tidak dilindungi. Sebaliknya, ekspresi dalam bentuk kritik pada pejabat publik yang ada kesan “menghina”, ekspresi tersebut harus tetap dilingdungi dan tidak boleh dilakukan pembatasan.

Berdasarkan Pasal 20 ICCPR, terdapat bentuk-bentuk ekspresi yang tidak dilindungi, bahkan Negara berkewajiban untuk melarangnya dalam yurisdiksi masing-masing. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 ICCPR:

  1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum.
  2. Segala advokasi yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Pembedaan tentang pembatasan yang diijinkan terhadap kebebasan berekspresi dengan propaganda perang dan ujaran kebencian adalah bahwa kedua tindakan ini menuntut adanya respon spesifik dari Negara yaitu dengan melarang keduanya berdasarkan UU. Dalam berbagai bentuk ekspresi, seringkali berisi narasi-narasi permusuhan atau kebencian, namun ekspresi-ekspresi permusuhan atau kebencian tersebut dilarang jika dengan indikator tertentu menujukkan adanya tindakan penganjuran, hasutan, dan/atau kekerasan dan harus dinilai kasus per kasus terkait dengan siapa yang melakukan, apakah ada tingkat kebahayaan tertentu, konteks ekspresi disampaikan dan sebagainya.

Dalam berbagai kasus, dengan mudah suatu ekspresi dianggap menimbulkan permusuhan atau rasa kebencian, dan kemudian dikenakan hukuman karena dianggap melanggar hukum sesuai dengan pasal-pasal pidana tentang permusuhan atau kebencian. Dalam konteks ini perlu melakukan penilaian secara kritis, apakah ekspresi tersebut benar-benar ekspresi yang dilakukan dengan tujuan atau dengan kesengajaan untuk melakukan hasutan, ajakan, atau propaganda untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi.

Scroll to Top