Dalam hukum HAM internasional dan hukum-hukum HAM regional, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah diakui dan dijamin. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan “setiap orang memiliki hak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa batasan.”
Sementara dalam Pasal 19 ICCPR, jaminan kebebebasan berpandapat dan berekspresi sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan lainnya dalam ICCPR yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya dalam Pasal 18 (kebebasan beragama dan berkeyakinan), Pasal 17 (hak atas privasi), Pasal 25 (hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pemilu), dan Pasal 27 (hak minoritas). Sementara dalam intrumen HAM internasional lainnya, kebebasan ini juga dijamin, misalnya dalam International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of Their Families/CMW (Konvensi Internasional tentang Hak Buruh Migran dan Keluarganya), Convention of the Rights of Child/CRC (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), dan sebagainya.
Di tingkat regional, kebebasan berpendapat dan berekspresi diakui dan dijamin, diantaranya dalam:
Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, apa pengertian dan cakupan kebebasan berpendapat dan berekspresi? sesi selanjutnya akan membahas hal tersebut.