Kebebasan Berbependapat dan Berekspresi dalam Hukum HAM Internasional

Dalam hukum HAM internasional dan hukum-hukum HAM regional, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi telah diakui dan dijamin.  Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  menyatakan “setiap orang memiliki hak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa batasan.”

Sementara dalam  Pasal 19 ICCPR, jaminan kebebebasan berpandapat dan berekspresi sebagai berikut:

  1. Setiap orang berhak untuk berpendapat/beropini tanpa campur tangan;
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari media yang digunakan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya;
  3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam Ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: Menghormati hak atau nama baik orang lain; atau Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral publik.

Ketentuan-ketentuan lainnya dalam ICCPR yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya dalam Pasal 18 (kebebasan beragama dan berkeyakinan), Pasal 17 (hak atas privasi), Pasal 25 (hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pemilu), dan Pasal 27 (hak minoritas). Sementara dalam intrumen HAM internasional lainnya, kebebasan ini juga dijamin, misalnya dalam International Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of Their Families/CMW (Konvensi Internasional tentang Hak Buruh Migran dan Keluarganya), Convention of the Rights of Child/CRC (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), dan sebagainya.

Di tingkat regional, kebebasan berpendapat dan berekspresi diakui dan dijamin, diantaranya dalam:

  1. Pasal 10 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (1950);
  2. Pasal 4 American Declaration of the Rights and Duties of Man (1948);
  3. Pasal 13 American Convention on Human Rights (1981);
  4. Pasal 9 African Charter on Human and Peoples’ Rights (1981); dan
  5. Pasal 23 ASEAN Human Rights Declaration. 

Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, apa pengertian dan cakupan kebebasan berpendapat dan berekspresi? sesi selanjutnya akan membahas hal tersebut.

  1. Pasal 19 DUHAM dalam dokumen ini https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf
  2. Pasal 19 ICCPR - Kovenan  Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dalam dokumen ini: https://lab-hukum.umm.ac.id/files/file/UU_NO_12_2005_ICCPR.PDF
  3. Komentar Umum PBB No. 34  (CCPR/C/GC/34, 12 September 2011) dalam dokumen ini https://www2.ohchr.org/english/bodies/hrc/docs/gc34.pdf
Scroll to Top