Sejarah Perkembangan

Dalam konsep hukum internasional klasik, negara merupakan subyek utama dari hukum internasional. Tetapi dengan berkembangnya gerakan hak asasi manusia dan yurisprudensi internasional, subyek hukum internasional semakin diperluas dengan dimasukkannya individu, organisasi internasional dan perusahaan multinasional sebagai bagian dari subyek hukum internasional.

Sebagai subyek hukum internasional, individu juga bisa dimintai pertanggungjawabannya jika melanggar suatu norma internasional. Konsep tanggung jawab individu mulai diperkenalkan setelah Perang Dunia I, yaitu di dalam Perjanjian Versailles. Tanggung jawab individu ini berkaitan dengan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan kejahatan perang.

Setelah Perang Dunia II melalui Pengadilan Nuremberg dan Tokyo, dimulailah terobosan baru bagi perkembangan hukum internasional, karena melalui dua pengadilan ini ditegaskan konsep pertanggungjawaban individu sebagai tanggung jawab pidana. Tanggung jawab individu ini kemudian menjadi prinsip hukum yang diterima secara internasional, ketika PBB mensahkan pertanggungjawaban individu atau dikenal dengan Prinsip Nuremberg menyatakan bahwa:

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang merupakan suatu kejahatan internasional bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dihukum.
  2. Fakta bahwa hukum nasional tidak mengancam dengan pidana atas perbuatan yang merupakan suatu kejahatan menurut hukum internasional, tidaklah membebaskan orang yang melakukan perbuatan itu dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
  3. Fakta bahwa orang melakukan perbuatan yang merupakan suatu kejahatan menurut hukum internasional itu bertindak sebagai Kepala Negara atau Pejabat Pemerintah yang bertanggung jawab, tidaklah membebaskan dia dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
  4. Fakta bahwa orang tersebut melakukan perbuatan itu untuk melaksanakan perintah dari pemerintahnya atau dari atasannya tidaklah membebaskan dia dari tanggung jawab menurut hukum internasional, asalkan saja pilihan moral bebas dimungkinkan olehnya.
  5. Setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan internasional mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil berdasarkan fakta dan hukum.
Scroll to Top