Dalam konsep hukum internasional klasik, negara merupakan subyek utama dari hukum internasional. Tetapi dengan berkembangnya gerakan hak asasi manusia dan yurisprudensi internasional, subyek hukum internasional semakin diperluas dengan dimasukkannya individu, organisasi internasional dan perusahaan multinasional sebagai bagian dari subyek hukum internasional.
Sebagai subyek hukum internasional, individu juga bisa dimintai pertanggungjawabannya jika melanggar suatu norma internasional. Konsep tanggung jawab individu mulai diperkenalkan setelah Perang Dunia I, yaitu di dalam Perjanjian Versailles. Tanggung jawab individu ini berkaitan dengan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan kejahatan perang.
Setelah Perang Dunia II melalui Pengadilan Nuremberg dan Tokyo, dimulailah terobosan baru bagi perkembangan hukum internasional, karena melalui dua pengadilan ini ditegaskan konsep pertanggungjawaban individu sebagai tanggung jawab pidana. Tanggung jawab individu ini kemudian menjadi prinsip hukum yang diterima secara internasional, ketika PBB mensahkan pertanggungjawaban individu atau dikenal dengan Prinsip Nuremberg menyatakan bahwa: