Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Perancang Pembelajaran dan Penulis Konten: Zainal Abidin 

Pengantar

Hak atas Kebebasan Berpendapat/Beropini dan Kebebasan Berekspresi adalah hak-hak asasi yang fundamental dan penting dalam negara yang demokratis. Kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlukan untuk mewadahi ide, gagasan, pemikiran, sikap dan sebagainya serta penting untuk memastikan berjalannya proses-proses demokrasi. Hak-Hak tersebut telah diakui dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk diakui dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. 

Setelah reformasi 1998, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi terus diperkuat dengan adanya berbagai perundang-undangan yang menjamin misalnya dalam perubahan kedua UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU Penyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan sebagainya, termasuk pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Namun demikian, kebebasan berekspresi dalam berbagai laporan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, misalnya banyaknya ekspresi yang kemudian dijerat dengan pasal-pasal penghinaan, penodaan agama, kebencian dan sebagainya. Ada kecenderungan Negara/Pemerintah “merepresi” berbagai bentuk ekspresi yang sah dan tidak melakukan pembatasan ekspresi sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Dampaknya, masyarakat semakin takut menyampaikan ekspresi, kritik, atau sikap politik tertentu karena dengan mudah akan dijerat oleh hukum.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, sering terjadi “kontestasi” apakah suatu ekspresi merupakan ekspresi yang sah (legitimate expression) atau merupakan suatu ekspresi yang dapat dibatasi bahkan harus dilarang oleh hukum. Kursus singkat ini memungkinkan Anda menemukan jawaban dan memberdayakan diri Anda untuk mampu memahami pengertian, cakupan dan bentuk-bentuk ekspresi, pembatasan yang diperbolehkan dan bagaimana menguji suatu ekspresi, berdasarkan norma-norma hak asasi manusia.

Kursus singkat ini adalah model MOOCs HAM 2.0 atau sejenis kursus terbuka dan mandiri secara daring yang dirancang dan dikeluarkan oleh Akademi Datum Indonesia. Kami mengajak Anda bersiap untuk sebuah proses perjalanan pembelajaran aktif dimana Anda bisa terhubung dengan para peserta kursus dan menjadi bagian dari komunitas global yang mengkampanyekan HAM di berbagai belahan dunia.

Format Kursus

  • Lembaga penyelenggaran: datum Indonesia
  • Subjek: Humaniora
  • Tingkat: Basic/Dasar
  • Prasyarat: Pengantar dasar-dasar HAM
  • Bahasa Pengantar:  Indonesia
  • Durasi: 120 menit

Bagi Anda yang baru dan belum familiar dengan model pembelajaran daring mandiri, silakan menyaksikan tayangan satu menit tentang tips mengikuti kursus terbuka dan mandiri berikut ini:

Scroll to Top