Three-part test mensyaratkan ketiga tahapan yang harus terpenuhi secara kumulatif dalam penerapan pembatasan kebebasan bereskpresi yang sah/diperbolehkan. Dalam hal ada ekspresi yang akan dibatasi, berikut ini cara menguji dengan tiga tahapan yang dirumusukan diantaranya dari Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
- Pembatasan diatur dalam ketentuan hukum dalam hal ini UU. Tahap ini adalah menilai apakah suatu pembatasan kebebasan berekspresi telah diatur dalam UU tertentu, misalnya ekspresi yang bernuansa ujaran kebencian (hate speech), perlu dilakukan pengecekan apakah ada UU yang membatasi bentuk-bentuk ekspresi kebencian. Selain itu, hukumnya sendiri juga dapat diuji, bahwa hukum-hukum yang mengaturnya harus transparan, jelas, dan tidak diskriminatif.
- Pembatasan ditujukan untuk melindungi satu atau lebih nilai atau kepentingan terkait: keamanan nasional, ketertiban umum, moral atau kesehatan publik, hak atau reputasi orang lain. Dalam tahap ini, pengajukan dilakukan dengan melihat apa dasar alasan pembaatasan, misalnya pembatasan untuk mengadakan konser musik di tempat terbuka dalam kondisi pandemi. Pada satu sisi konser musik adalah ekspresi seni, namun situasi pandemi membuat adanya dasar pembatasan yakni untuk melindungi kesehatan publik. Pembatasan ini diperbolehkan. Namun, jika kondisi sudah normal atau tidak dalam situasi pandemi, konser musik haruslah diperbolehkan, kecuali ada alasan lain yang sah.
- Pembatasan bersifat proporsional, mendesak atau diperlukan (necessity) atau terpaksa dilakukan dalam suatu masyarakat yang demokratis. Bahwa maksud dari kata “dalam suatu masyarakat yang demokratis” meruoakan beban negara untuk menunjukkan bahwa pembatasan yang dilakukan tidak mengganggu berjalannya demokrasi. Prinsip Siracusa menyatakan bahwa tidak ada model tunggal demokrasi, sehingga setiap masyarakat yang mengakui, menghormati dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Piagam PBB dan DUHAM dapat dikategorikan memenuhi definisi masyarakat demokratis.
Beban pembuktian apakah ketiga tahapan tersebut ada pada Negara. Jika Negara gagal memenuhi atau menunjukkan salah satu dari ketiga persyaratan diatas, maka pembatasan atas suatu ekspresi yang sedang diuji dapat dianggap tidak sah dan dengan demikian terjadi pelanggaran atas kebebasan berekspresi.