Pasal 19 ayat (3) ICCPR mengatur alasan-alasan pembatasan kebebasan berekpresi yang diperbolehkan (permissible limitations/restrictions). Pembatasan harus diatur dalam hukum (prescribed by law) dengan alasan pembatasan untuk:
Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan apabila lolos uji keterpaksaan (necessity) dan proporsional, serta hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sesuai dengan peruntukannya dan harus secara langsung berkaitan dengan kebutuhan khusus yang melahirkan pembatasan itu sendiri.
Kemudian, apa maksud dari “ditetapkan oleh hukum” (prescribed by law), “menghormati hak atau reputasi orang lain”, “melindungi keamanaan nasional”, “ketertiban umum”, “kesehatan publik” dan “moral publik”?. Bacalah materi-materi yang tersedia.
Dalam melaksanakan pembatasan, Negara harus melakukan dengan cara atau mekanisme yang tidak membahayakan hak (ekspresi) tersebut. Pembatasan harus tetap selaras dengan Pasal 5 ayat (1) ICCPR, yang menyatakan bahwa tidak ada satupun peraturan dalam ICCPR yang dapat diartikan sebagai pembenaran bagi Negara, kelompok atau individu untuk melakukan tindakan yang bertujuan melanggar hak dan kebebasan atau melakukan pembatasan melebihi yang diatur.
Keabsahan suatu pembatasan kebebasan berekspresi dapat dilakukan dengan model pengujian tiga tahap (three-part test), yang merupakan model untuk mempelajari dan menguji apakah pembatasan sudah sesuai dengan ICCPR. Apa itu three part test, akan dibahas di sesi selanjutnya!.