Hak atas berpikir, berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menganut kepercayaan, mencakup kebebasan berpikir mengenai segala hal, kepercayaan pribadi dan komitmen terhadap agama dan kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dengan orang lain.
Sejak permulaan era hak asasi manusia modern bahwa kebebasan beragama/ berkeyakinan adalah sebuah kebebasan dasar dan merupakan salah satu dari hak fundamental yang paling penting. Karakter dasar dari kebebasan ini adalah non-derogable rights (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) bahkan dalam kondisi darurat publik, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Mari kita bahas bagaimana perlindungan dan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam hukum HAM internasional