Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ranah internal tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable).
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak memeluk suatu agama atau keyakinan tidak boleh dibatasi, dikurangi, atau dilarang, meskipun dalam keadaan darurat atau bahkan keadaan perang sekalipun. Segala bentuk pemaksaan (koersi), baik secara fisik, tindakan diskriminatif, maupun sanksi hukum yang bertujuan agar seseorang meninggalkan agama atau keyakinannya, merupakan tindakan yang dilarang.
Cakupan Forum Internum adalah: