Forum Internum

 

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ranah internal tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable).

Ketentuan ini menegaskan bahwa hak memeluk suatu agama atau keyakinan tidak boleh dibatasi, dikurangi, atau dilarang, meskipun dalam keadaan darurat atau bahkan keadaan perang sekalipun. Segala bentuk pemaksaan (koersi), baik secara fisik, tindakan diskriminatif, maupun sanksi hukum yang bertujuan agar seseorang meninggalkan agama atau keyakinannya, merupakan tindakan yang dilarang.

Cakupan Forum Internum adalah:

  • Kebebasan untuk berpikir, berkesadaran dan beragama pada dasarnya tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
  • Hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang memiliki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan.
  • Pada prinsipnya hak dan kebebasan yang termaktub dalam kebebasan internum tidak boleh dipaksa, tidak boleh dikurangi, tidak boleh dibatasi.
  • Di ranah internal, KBB diterjemahkan sebagai hak untuk memeluk suatu agama atau keyakinan, berpindah agama, atau bahkan tidak beragama.

 

Scroll to Top