Jaminan Hukum dan Konstitusi

 

Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “….dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya dalam Pasal 28 (E) ayat 1 dan 2:

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal; di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Pasal 28 (I):

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

Pasal 28 (J):

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan denga udang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 29 (2):

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

 

Undang-undang No. 39 1998 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 4:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribad, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutuntu atas dasar hukum yang berlaku surutt adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun

Pasal 22:

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Pasal 55:

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan wali.

 

Scroll to Top