Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 “….dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dalam Pasal 28 (E) ayat 1 dan 2:
Pasal 28 (I):
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
Pasal 28 (J):
Pasal 29 (2):
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Undang-undang No. 39 1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 4:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribad, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak ditutuntu atas dasar hukum yang berlaku surutt adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun
Pasal 22:
Pasal 55:
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua dan wali.