Deklarasi Kebebasan Beragama

 

Pada 25 November 1981 Majelis Umum PBB mengesahkan “Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan.” Deklarasi ini mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sesuai dengan beberapa instrumen hukum internasional lainnya, namun masyarakat internasional tidak seluruhnya mengadopsi instrumen hukum yang mengikat yang menjamin hak atas kebebasan beragama

Deklarasi yang telah diadopsi oleh PBB ini mengatur cakupan kebebasan beragama, baik kebebasan internum maupun eksternum yang terdiri dari:

  1. Beribadah atau berkumpul dalam hubungannya dengan suatu agama atau kepercayaan, dan mendirikan serta mengelola tempat-tempat ibadah untuk tujuan ini
  2. Mendirikan dan mengelola berbagai lembaga amal dan kemanusiaan yang sesuai
  3. Membuat, memperoleh dan mempergunakan secukupnya perlengkapan dan bahan-bahan yang diperlukan berkaitan dengan upacara atau adat istiadat suatu agama atau kepercayaan
  4. Menulis, menerbitkan dan menyebarluaskan berbagai penerbitan yang relevan di bidang-bidang ini
  5. Mengajarkan suatu agama atau kepercayaan di tempat-tempat yang sesuai untuk tujuan-tujuan ini
  6. Mengumpulkan dan menerima sumbangan-sumbangan keuangan dan sumbangan-sumbangan sukarela dari perseorangan atau lembaga
  7. Melatih, menunjuk, memilih atau mencalonkan melalui suksesi para pemimpin yang tepat yang diperlukan berdasarkan persyaratan- persyaratan dan standar-standar agama atau kepercayaan apapun
  8. Menghormati hari-hari istirahat, dan merayakan hari-hari libur dan upacara-upacara menurut ajaran-ajaran agama atau kepercayaan apapun
  9. Mendirikan dan mengelola komunikasi-komunikasi dengan seseorang dan masyarakat dalam persoalan-persoalan agama atau kepercayaan pada tingkat nasional dan internasional.

 

Scroll to Top