Pada 25 November 1981 Majelis Umum PBB mengesahkan “Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan.” Deklarasi ini mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sesuai dengan beberapa instrumen hukum internasional lainnya, namun masyarakat internasional tidak seluruhnya mengadopsi instrumen hukum yang mengikat yang menjamin hak atas kebebasan beragama
Deklarasi yang telah diadopsi oleh PBB ini mengatur cakupan kebebasan beragama, baik kebebasan internum maupun eksternum yang terdiri dari: