Konsep Dasar dan Cakupan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

 

Pelanggaran hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (KBB) seringkali diakibatkan oleh ketidakpahaman berbagai pihak mengenai konsep dasar dan cakupan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Inti normatif dari hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan dapat disingkat menjadi 8 elemen utama

1. Kebebasan internum

Di ranah internal, KBB diterjemahkan sebagai hak untuk memeluk suatu agama atau keyakinan, berpindah agama, atau bahkan tidak beragama

2. Kebebasan eksternum

Di ranah eksternal, KBB meliputi hak bersembahyang, mendirikan tempat sembahyang, melakukan kegiatan keagamaan, menyebarkan ajaran agama, mengajarkan dan mendirikan sekolah keagamaan, merayakan hari suci, menggunakan simbol agama, dan mendirikan lembaga amal.

3. Tanpa Paksaan

Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya.

4. Tanpa Diskriminasi (Non-Diskriminasi)

Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi semua rang uang berada dalam wilayahnya dan yang tunduk pada wilyah hukum atau yuridiksinya, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau keyakinan, politik atau pendapat lain, kebangsaan atau asal usul lainnya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

5. Hak orang tua dan wali:

Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri, selaras dengan kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap anak seiring dengan kapasitas anak yang sedang berkembang.

6. Kebebasan berkumpul dan berkedudukan hukum:

Komunitas-komunitas keagamaan atau keyakinan itu sendiri mempunyai kebebasan beragama atau berkeyakinan, termasuk hak otonomi atau kewenangan dalam mengatur urusan mereka sendiri.

7. Pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan eksternum

Kebebasan memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan publik, ketertiban, kesehatan, atau moral atau hak-hak dasar orang lain.

8. Tidak dapat dikurangi

Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan bahkan dalam keadaan darurat publik

Mari kita bahas lebih jauh tentang Forum Internum dan Forum Eksternum.

Scroll to Top