Situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

 

Simaklah video berikut ini dan perhatikan bagaimana situasi kebebasan beragama di Indonesia. Bagaimana pendapat anda tentang tayangan video tersebut?

 

Meskipun berbagai jaminan konstitusional telah dinyatakan dalam Konstitusi dan berbagai perundang-undangan lainnya, serta terhadap penafsiran pasal- pasal tersebut Komisi Nasional hak Asasi Manusia juga telah melakukan kajiannya, namun persoalan pembatasan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terus menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.

Ketetapan MPR Nomor VII/ MPR 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Pasal 2 Bab IV point 1 TAP MPR tersebut dikemukakan bahwa visi Indonesia 2020 adalah:

    • Terwujudnya masyarakat yang beriman, yang bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya terutama kejujuran, dihayati dandiamalkan dalam perilaku kesehariannya.
    • Terwujudnya toleransi intern dan antarumat beragama.
    • Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.

Salah satu masalah KBB di Indonesia adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang kemudian diterapkan secara diskriminatif dan eksesif dan berdampak pada pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (“UU Penodaan Agama”). UU ini kemudian dalam salah satu Pasalnya menjadi Pasal 156A KUHP yang menyatakan “Dipidana dengan hukuman pidana penjara selama lamanya 5 tahun barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dalam praktiknya ketentuan sering digunakan untuk menjerat berbagai ekspresi atau pendapat dengan tuduhan melakukan “penodaan agama”.
  2. Peraturan Bersama Menteri (PBM) No.8 Tahun 2006 dan 9 Tahun 2006  tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Regulasi ini merupakan regulasi yang bermasalah karena  Tujuan PBM 2006  mengarah pada pembatasan dan potensial diskriminatif karena pengenaan syarat-syarat yang bersifat subjektif terutama persetujuan penduduk sekitar sehingga hak beribadah setiap orang dan umat akan tergantung pada persetujuan orang atau penganut agama lain. Lebih Lanjut tentang analisis PBM ini dapat melihat Kajian Komnas HAM. Dokumen kajian tersebut dapat diakses di https://www.komnasham.go.id/files/20201219-kajian-komnas-ham-ri-atas-pbm–$VBFI34A.pdf
Scroll to Top