Berbeda dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di ranah internal, di ranah eksternal dapat dibatasi.
Namun demikian, pembatasan tersebut harus dirumuskan dalam perundang-undangan (prescribe by law), diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, atau moral umum, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain (Lihat Pasal 18 ayat (3) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik).
Syarat lainnya, pembatasan harus dilakukan secara proporsional dan non-diskriminatif.
Cakupan dari Forum Eksternum adalah:
hak untuk melakukan ritual seperti ibadah/sembahyang, atau upacara keagamaan, baik secara pribadi maupun bersama-sama;
hak untuk beribadah;
hak untuk memungut iuran keagamaan;
hak untuk menggunakan benda-benda ritual dan symbol keagamaan;
hak untuk merayakan hari besar keagamaan;
hak untuk menunjuk atau menetapkan pemuka agama;
hak untuk mengajarkan agama atau keyakinan di tempat-tempat yang sesuai untuk tujuan ini;
hak untuk menyebarluaskan ajaran agama;
hak untuk mencetak dan menyebarluaskan publikasi keagamaan;
hak orang tua untuk memastikan pendidikan agama bagi anak;
hak untuk menggunakan bahasa keagamaan; hak untuk membangun dan mengelola komunikasi dengan individu dan komunitas mengenai hal keagamaan/ berkeyakinan ditingkat nasional maupun internasional;
hak untuk mengumpulkan sumbangan sukarela dan sumbangan lain dari individu dan lembaga-lembaga;
hak untuk mendirikann lembaga karitatif dan kemanusiaan yang sesuai.