Forum Externum

 

Berbeda dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di ranah internal,  di ranah eksternal dapat dibatasi.

Namun demikian, pembatasan tersebut harus dirumuskan dalam perundang-undangan (prescribe by law), diperlukan untuk melindungi keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, atau moral umum, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain (Lihat Pasal 18 ayat (3) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik).

Syarat lainnya, pembatasan harus dilakukan secara proporsional dan non-diskriminatif.

Cakupan dari Forum Eksternum adalah:

  1. Di ranah eksternal, KBB disebut juga sebagai hak memanifestasikan agama atau keyakinan. Setiap orang mempunyai kebebasan baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pengaturannya.
  2. Forum Eksternum mencakup:

    hak untuk melakukan ritual seperti ibadah/sembahyang, atau upacara keagamaan, baik secara pribadi maupun bersama-sama;

    hak untuk beribadah;

    hak untuk memungut iuran keagamaan;

    hak untuk menggunakan benda-benda ritual dan symbol keagamaan;

    hak untuk merayakan hari besar keagamaan;

    hak untuk menunjuk atau menetapkan pemuka agama;

    hak untuk mengajarkan agama atau keyakinan di tempat-tempat yang sesuai untuk tujuan ini;

    hak untuk menyebarluaskan ajaran agama;

    hak untuk mencetak dan menyebarluaskan publikasi keagamaan;

    hak orang tua untuk memastikan pendidikan agama bagi anak;

    hak untuk menggunakan bahasa keagamaan; hak untuk membangun dan mengelola komunikasi dengan individu dan komunitas mengenai hal keagamaan/ berkeyakinan ditingkat nasional maupun internasional;

    hak untuk mengumpulkan sumbangan sukarela dan sumbangan lain dari individu dan lembaga-lembaga;

    hak untuk mendirikann lembaga karitatif dan kemanusiaan yang sesuai.

Scroll to Top