Pemahaman Dasar tentang Kejahatan Penyiksaan

Kejahatan penyiksaan, sebagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi adalah termasuk jus cogens, sebagai hukum yang memaksa dan mempunyai hierarki yang tertinggi dari semua norma dan prinsip. Konsekuensinya, norma-norma yang termasuk jus cogens tersebut adalah norma yang harus ditaati dan tidak dapat dikurangi (non-derogable), yang berarti pula bahwa penyiksaan dilarang dalam situasi apapun. Pada dasarnya tidak ada  situasi/ kondisi apapun atau pengecualian apapun yang dapat membenarkan dilakukannya penyiksaan, termasuk pembenaran melakukan penyiksaan karena perintah atasan atau pejabat publik

Bagian ini akan dibahas apa itu pengertian penyiksaan berdasarkan ketentuan hukum HAM internasional dan juga dalam hukum nasional.

Scroll to Top