Kita sudah belajar tentang apa itu Penyiksaan. Ketentuan penting lainnya dalam UNCAT adalah tindakan-tindakan yang termasuk ‘perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan’. UNCAT menyatakan negara wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah tindakan-tindakan tersebut.
Perlakuan atau penghukuman yang yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (cruel, inhuman or degrading treatment or punishment) merujuk pada Pasal 16 (1) UNCAT, yang menyatakan bahwa Setiap Negara Pihak harus mencegah, di wilayah kewenangan hukumnya, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan, yang tidak termasuk tindak penyiksaan, apa bila tindakan semacam itu telah dilakukan oleh atau atas hasutan atau dengan persetujuan atau kesepakatan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam jabatannya.