Apa itu Bangkok Rules?
Pengaturan mengenai hak perempuan dalam tahanan sudah diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2010 yaitu the United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners and Non Women Offenders atauyang dikenal dengan The Bangkok Rules. The Bangkok Rules memberikan sejumlah aturan bersama yang harus diberlakukan baik untuk perempuan yang normal maupun perempuan dengan kebutuhan khusus (perempuan hamil, perempuan dengan masalah narkoba dan perempuan disabilitas) di dalam tahanan.
Beberapa aturan di dalam The Bangkok Rules yaitu; narapidana yang memiliki anak dapat mengasuhnya di dalam Lapas, sampai anak berusia 2 tahun, dan anak tersebut dicatat; tersedianya fasilitas bagi narapidana yang memiliki anak di dalam lapas, seperti ruang khusus menyusui dan ruang ramah anak; tersedianya ruang sanitasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan kebersihan diri; semua sel memiliki ketersediaan air yang cukup, toilet dan semuanya bersih dan dalam kondisi yang baik; tersedianya fasilitas kesehatan (dokter dan poliklinik) untuk seluruh narapidana termasuk anak yang dibawa, semua narapidana diberikan hak yang sama untuk memeriksa kesehatan maupun rawat inap di poliklinik lapas dan riwayat kesehatan mereka akan terjamin kerahasiaannya; dan pemenuhan makanan dan air minum yang layak.
Penjelasan lebih detail tentang Bangkok Rules dapat dipelajari dari tautan berikut ini: