Komnas HAM
Dalam pencegahan penyiksaan, Komnas HAM memiliki peran:
- Melakukan pengkajian dan penelitian serta memberikan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan;
- Melakukan pengamatan dan penyusunan laporan pelaksanaan HAM di tempat-tempat penahanan atau terjadinya pencabutan kebebasan; dan
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat-tempat penahanan atau terjadinya pencabutan kebebasan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM.
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mendapatkan kewenangan untuk menghapus segala bentuk kekerasan, pencegahan dan penanggulangan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan. Tugas-tugas yang dimandatkan kepada Komnas Perempuan untuk mewujudkan perlindungan perempuan, antara lain:
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
- Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan HAM perempuan;
- Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
Ombudsman Republik Indonesia
ORI berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan layanan publik tertentu.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008, ORI bertugas:
- Menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
- Membangun jaringan kerja;
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh UU.
ORI dalam melaksanakan kewenangannya, memiliki peran:
- Membuat standar pengawasan pelayanan publik di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan;
- Melakukan kajian terjadinya maladministrasi di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan; dan
- Membuat laporan hasil pengawasan sebagaimana disebut pada angka 1 dan 2
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI melakukan pengawasan demi terselenggaranya perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Pasal 20 UU 35 Tahun 2014 menyatakan, “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran perlindungan anak” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus.
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dijamin hak-hak mereka dengan memberikan perlindungan secara manusiawi, pemisahan dengan orang dewasa, mendapatkan bantuan hukum, bebas dari penyiksaan dan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK memiliki kewenangan untuk melindungi saksi dan/atau korban tindak pidana dalam bentuk:
- Memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan;
- Memberikan bantuan medis, psikologis dan psikososial dan fasilitasi restitusi atau kompensasi terhadap korban penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat yang berada di tempat-tempat terjadinya pencabutan kebebasan berdasarkan keputusan LPSK;
- Memberikan perlindungan pada saksi dan/atau korban dalam semua tahap proses peradilan pidana.
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2014, Saksi dan Korban berhak:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapatkan penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampe batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau;
- Mendapat pendampingan.