Bagian ini merupakan Sesi terakhir. Beberapa kesimpulan yang bisa kita rangkum dari Kursus ini adalah:
- Kejahatan penyiksaan, sebagaimana kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi adalah termasuk jus cogens, sebagai hukum yang memaksa dan mempunyai hierarki yang tertinggi dari semua norma dan prinsip.
- Konsekuensinya, norma-norma yang termasuk jus cogens tersebut adalah norma yang harus ditaati dan tidak dapat dikurangi (non-derogable), yang berarti pula bahwa penyiksaan dilarang dalam situasi apapun. Melengkapi sifat kejahatan penyiksaan ini, suatu perintah komandan atau atasan tidak dapat menjadi pembenar untuk melakukan kejahatan penyiksaan.
- Berbagai hukum HAM internasional dibentuk dengan tujuan untuk melarang dan menghapuskan tindakan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan Manusia.
- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU No 5 tahun 1998.
Apa kesimpulan anda sendiri setelah mengikuti kursus ini? Apakah ada yang berbeda dari yang sudah kita pelajari?
Terima kasih anda sudah mengikuti kursus ini, sampai jumpa di kursus Akademi datum Indonesia lainnnya.
~ Akademi datum Indonesia ~