Tujuan Kursus

Melalui kursus ini diharapkan para peserta  mampu:

  1. Memahami pengertian dan konsep penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan berdasarkan hukum HAM internasional dan hukum nasional
  2. Memahami situasi faktual perlakuan terhadap orang-orang yang dicabut kebebasannya
  3. Meningkatkan pengetahuan dalam membangun mekanisme nasional pencegahan penyiksaan
  4. Memahami hak-hak para tahanan dan orang-orang yang dirampas kebebasannya
  5. Memahami standar minimum perlakuan terhadap para tahanan dan orang-orang yang dirampas kebebasannya berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional
  6. Memahami mekanisme pencegahan penyiksaan
Scroll to Top