Melalui kursus ini diharapkan para peserta mampu:
- Memahami pengertian dan konsep penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan berdasarkan hukum HAM internasional dan hukum nasional
- Memahami situasi faktual perlakuan terhadap orang-orang yang dicabut kebebasannya
- Meningkatkan pengetahuan dalam membangun mekanisme nasional pencegahan penyiksaan
- Memahami hak-hak para tahanan dan orang-orang yang dirampas kebebasannya
- Memahami standar minimum perlakuan terhadap para tahanan dan orang-orang yang dirampas kebebasannya berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional
- Memahami mekanisme pencegahan penyiksaan